Sunday, November 27, 2016

Kronologi kasus jaringan frekuensi 3G oleh Telkomsel

      KRONOLOGI KASUS JARINGAN FREKUENSI 3G
Kasus ini dimulai ketika dari laporan Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi.Total kerugian terhitung berjumlah Rp 1.358.343.346.674 atau sekitar Rp 1,3 triliun.
Beberapa pihak seperti KEMENKOMINFO dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.Mereka juga menjelaskan dalam menyelenggarakan jasa akses internet, IM2 bekerjasama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan jaringan Telekomunikasi Indosat. Jadi, hal ini berarti adalah bentuk kerjasama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat), bukan kerjasama pemanfaatan spektrum frekuensi seperti dalam Pasal 14 dan 15 PP53/2000. Dengan demikian, kerjasama kedua perusahaan tersebut sah secara hukum, seperti yang disampaikan Menkominfo dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan proses hukum lainnya, akhirnya pada tanggal 14 Januari 2013, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi frekuensi radio.Kronologinya sebagai berikut:
18 Januari 2012
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan penyelidikan terkait penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka Direktur Utama IM2. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2.
30 Oktober 2012
Sang pelapor dugaan korupsi, Denny AK, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah melakukan pemerasan terhadap Indosat hanya saja dalam kasus yang berbeda. Dengan demikian, Denny AK dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
02 November 2012
Kejagung memberikan pernyataan mengenai kerugian yang ditanggung negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh IM2. Kerugian tersebut berjumlah Rp 1,3 triliun.
12 Desember 2012
Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, diperiksa oleh Kejagung sebagai tersangka.
5 Januari 2013
Indosat dan IM2 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 Ghz.
9 Januari 2013
Indar Atmanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). BPKP terlibat karena lembaga itu bertugas menghitung besarnya kerugian negara akibat perbuatan hukum terduga IM2.
14 Januari 2013
Sidang perdana dilakukan dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.




Wednesday, November 23, 2016

Kasus Korupsi Ahmad Dahlan

Mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan menjadi salah satu saksi dugaan dua perkara korupsi Bansos Batam.
Kasus dugaan korupsi tersebut adalah dana hibah untuk Persatuan Sepakbola (PS) Batam dan intensif guru TPQ Kota Batam.
Selain itu, beberapa kepala dinas terkait juga akan dihadirkan jadi saksi di persidangan nanti. Termasuk kepala Dinas Pendidikan Kota batam Muslim Bidin.
Hal itu disampaikan kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam konfrensi pers tentang proses pemberkasan delapan tersangka Korupsi di Tanjungpinang, Senin (24/10/2016).
Kasus lainnya adalah korupsi pengadaan mes mahasiswa Anambas yang berlokasi di Tanjungpinang.
"Sebenarnya itu masih strategi. Tapi tak apa kita transparan, kita sampaikan bahwa di berkas ini ada nama-nama tersebut yang ikut menjadi saksi dalam persidangan nanti," ujar Andar Perdana, Kajati Kepri kepada wartawan.
Dia berharap dalam persidangan akan terungkap fakta lain yang bisa dijadikan petunjuk pengembangan penyelidikan korupsi Bansos Batam.
Berkas penyidikan delapan tersangka dinyatakan telah selesai dan Senin (24/10) ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
Andar menyebutkan pihaknya masih melanjutkan proses pengembangan penyidikan Bansos Batam yang totalnya mencapai Rp 66 miliar dari anggaran tahun 2011-2012.
"Masih lanjut penyelidikan itu. Makanya nanti kita tunggu dan kawal di persidangan. Di fakta persidangan nanti akan ada yang bisa dikembangkan," katanya.
Total kerugian negara yang diakibatkan korupsi tersebut, Andar yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Rahmat dan Wakajati menyebutkan, jumlahnya Rp 6,173 miliar.
Aspidsus Rahmat mengatakan dari semua item perkara itu, masing-masing tersangka telah menyanggupi akan mengembalikan kerugian negara.

Monday, November 21, 2016


Kasus korupsi Wisma Atlet. 
Taufiq 10H
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dolar Amerika dari Grup Permai.
Angie kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hukuman Angie malah diperberat menjadi 12 tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp 40 miliar.

HW Raissa : Korupsi Simulator SIM

Kasus Korupsi Simulator SIM

Pada 2011, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Penyidikan proyek senilai Rp 198 tersebut menyeret nama-nama petinggi Mabes Polri, salah satunya yakni Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri  Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Penyidik KPK menemukan bahwa Djoko selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan mantan Gubernur Akademi kepolisian Semarang itu menurut Johan, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.Pada September 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsimenjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp500 juta bagi sang jenderal.

Kronologi:
1.     29 April 2012 – kabareskrim melakukan penyidikan
2.    27 Juli 2012 – ditetapkan sebagai tersangka
3.     28 Septemper & 5 Okt 2012  – panggilan dari KPK untuk pemeriksaan
4.     3 Sept 2013 – dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
5.     Djoko mengajukan permohonan banding
6.     18 Des 2013 – Pengadilan tinggi Jakatya memperpanjang hukuman menjadi 18 tahun

Sunday, November 20, 2016

Florencia J

Kasus korupsi Dahlan Iskan

       Dahlan Iskan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk listrik Jawa Bali Nusatenggara ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN Persero.
Dahlan selaku Mantan Menteri BUMN(Badan Usaha Milik Negara) ini resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi              DKI Jakarta belum lama ini.
Kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 ini telah melibatkan dahlan iskan dan 15 tersangka lainnya yang juga diduga terlibat pada kasus korupsi di BUMN ini.
Seperti informasi yang dirilis dari merdeka.com bahwasannya kasus Dahlan bermula ketika menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,063 triliun pada tahun 2011-2013.
Tetapi negara mengalami kerugian yang sangat besar hingga Rp 33,2 Miliar.

        Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus korupsi di PLN ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.

Sebelumnya Kejati sudah menetapkan 15 orang tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini.

Kasus yang akhirnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011.

Alasan penyebab penetapan dahlan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi ini salah satunya adalah bahwa tim penyidik kejati Jakarta telah memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang telah dikumpulkan.

Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan keputusan yang telah dijatuhkan oleh Kejati, Dahlan menerimanya dengan penuh tanggung jawab. "Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," kata Dahlan dalam siaran persnya.

Aditya Alifadhillah

September 2013 lalu, KPK memeriksa Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari. Jauhari diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium periode 2011-2013 di Kementerian Agama.
Jauhari dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag) yang telah lebih dulu menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya.

Zulkarnen Djabar kemudian divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan, sementara putranya, Dendy Prasetya, divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, April lalu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara bagi Ahmad Jauhari, serta kewajiban membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Jauhari juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Kemudian, ia juga harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp100 juta dan USD15 ribu namun dikurangkan lantaran sudah mengembalikannya ke KPK.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 13 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan USD15 ribu.