KRONOLOGI
KASUS JARINGAN FREKUENSI 3G
Kasus ini dimulai ketika dari laporan Konsumen Telekomunikasi
Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1
Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.Selain
itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi.Total
kerugian terhitung berjumlah Rp 1.358.343.346.674 atau sekitar Rp 1,3 triliun.
Beberapa pihak seperti KEMENKOMINFO
dan Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999
tentang telekomunikasi.Mereka juga menjelaskan dalam menyelenggarakan jasa
akses internet, IM2 bekerjasama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan jaringan
Telekomunikasi Indosat. Jadi, hal
ini berarti adalah bentuk kerjasama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan
Penyelenggara Jaringan (Indosat), bukan kerjasama pemanfaatan spektrum
frekuensi seperti dalam Pasal 14 dan 15 PP53/2000. Dengan demikian, kerjasama kedua
perusahaan tersebut sah secara hukum, seperti yang disampaikan Menkominfo dalam
Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan proses hukum
lainnya, akhirnya pada tanggal 14 Januari 2013, mantan Direktur Utama IM2,
Indar Atmanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi frekuensi radio.Kronologinya
sebagai berikut:
18 Januari 2012
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan penyelidikan
terkait penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka
Direktur Utama IM2. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima
mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2.
30 Oktober 2012
Sang pelapor dugaan korupsi, Denny AK, diputuskan bersalah
setelah terbukti secara sah melakukan pemerasan terhadap Indosat hanya saja
dalam kasus yang berbeda. Dengan demikian, Denny AK dijatuhi hukuman penjara 1
tahun 4 bulan.
02 November 2012
Kejagung memberikan pernyataan mengenai kerugian yang ditanggung
negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh IM2. Kerugian tersebut
berjumlah Rp 1,3 triliun.
12 Desember 2012
Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, diperiksa oleh
Kejagung sebagai tersangka.
5 Januari 2013
Indosat dan IM2 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam
dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 Ghz.
9 Januari 2013
Indar Atmanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Negara
(PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). BPKP
terlibat karena lembaga itu bertugas menghitung besarnya kerugian negara akibat
perbuatan hukum terduga IM2.
14 Januari 2013
Sidang perdana dilakukan dengan tersangka mantan Direktur Utama
IM2, Indar Atmanto.
No comments:
Post a Comment