Friday, November 18, 2016

HW PKN (Angelika Natasha Utomo)



SEMARANG - Joni Haposan alias JH pejabat fungsional pemeriksa dokumen Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang diperiksa sekira 14 jam di Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang sesaat usai ditangkap petugas gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.

Sekira pukul 14.30 WIB, dia digelandang keluar gedung Unit Tipikor, langsung dimasukkan ke mobil Inova hitam H 8400 FR dan kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat petugas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, tersangka datang ke Mapolrestabes Semarang pada Jumat (11/11/2016) pukul 00.14 WIB.

"Tersangka dijerat pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Abi saat menyampaikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat sore.

JH ditangkap di sebuah panti pijat di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang, sekira pukul 19.00 WIB pada Kamis (10/11/2016).Dia kemudian digelandang di tempat kosnya, di Perumahan Bukit Wahid, Semarang Barat.

Abi mengatakan, berdasar pemeriksaan sementara, pada praktik punglinya, tersangka menggunakan 4 rekening. Baik atas nama orang lain maupun dirinya. Korban punglinya adalah perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. "Besaran pungli Rp2 juta sampai Rp60 juta tiap pengurusan impor. Dari Juni hingga November 2016," lanjut Abi.

Barang bukti lain yang disita penyidik, kata Abi, ada 4 telepon seluler, uang dalam rekening sebesar Rp340 juta, uang tunai Rp3 juta dan 4 ATM dengan bank berlainan. "Akan dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tandasnya. 


Hw PKN
Korupsi
Semarang tanggal 10 November 2016
Joni Haposan alias JH, pejabat fungsional dokumen Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC)Dia kemudian digelandang di tempat kosnya, di Perumahan Bukit Wahid, Semarang Barat. Ditangkap di sebuah panti pijat di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang, sekira pukul 19.00 WIB

 11 November 2016
Diperiksa selama sekitar 14 jam di Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes. Sesaat usai ditangkap petugas gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.
Sekitar pukul 14.30 WIB, dia digelandang keluar gedung Unit Tipikor, langsung dimasukkan ke mobil Inova hitam H 8400 FR dan kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat petugas.
Abi mengatakan, berdasar pemeriksaan sementara, pada praktik punglinya, tersangka menggunakan 4 rekening. Baik atas nama orang lain maupun dirinya. Korban punglinya adalah perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. Menurut investigasinya pungli tersebut sebesar Rp2 juta sampai 60 juta. Tindakannya disangka dari Juni hingga November 2016 .

1 comment: