Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi (PR PKN)


Kasus Korupsi: Kasus Kuota Impor Daging Sapi
Brigitta Maura Tabiat, 10H

Pada November 2013, Ahmad Fathanah dikenakan gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang. Fathanah mendapatkan vonis 14 tahun penjara dengan denda Rp1 milliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Fathanah ditangkap oleh KPK jika Fathanah berada di sebuah kamar hotel. Fathanah sebelumnya dikabarkan bertemu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 12.30 di Komplek Parlemen, Senayan.
            Lima anggota Majelis Hakim setujui bahwa Fathanah terbukti telah melakukan tindak korupsi serta tindak pencucian uang. Dalam siding, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa diberi vonis 7,5 tahun dan denda Rp.500 juta  untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi  an 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar untuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
           Kemudian, Fathanah diketahui dekat dengan tokoh-tokoh PKS ini diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3miliar rupiah daribos PT. Indoguna. Lalu, uang itu akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishak untuk melancarkan pengurusan proses kuota impor daging sapi dari Kementerian Pertanian.
         Setelah Fathanah ditangkap, Lufthi Hasan Ishak mengundurkan diri dari posisi Presiden PKS dikarenakan KPK kembali mengumumkan penetapan status tersangka kepadanya.
         Ia kemudian dikenakan vonis 16 tahun penjara. melanggarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KRONOLOGIS:
1)   Pada 30 Desember 2012, saksi Ahmad Fathanah menghubungi saksi Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda buat dipertemukan dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Mereka sepakat bertemu di ruang pribadi (private room) Restoran Angus Steak House di Senayan City
2)   28 Januari 2013, malam, Maria dan Arya, bertemu dengan Fathanah. Saat itu, Fathanah meminta uang Rp1 miliar kepada Maria.
3)   Selanjutnya, pada 29 Januari 2013 sore, Ahmad Fathanah mendatangi kantor PT IU di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam bernomor polisi B 1739 WFN. Selanjutnya ia pergi menuju Hotel Le Meridien lalu bertemu dengan Maharani Suciyono. Setelah itu, tim KPK datang dan menangkap Ahmad dan Maharani. Saat ditangkap, Rp,980 juta ditemukan dan disita. Fathanah memberi Rp10 juta kepada Maharany dan Rp10 Juta diambil oleh Fathanah.

Sumber:https://www.selasar.com/politik/5-kasus-korupsi-era-kpk-yang-sempat-heboh
http://nasional.inilah.com/read/detail/1998985/inilah-kronologi-kasus-suap-impor-daging-sapi

No comments:

Post a Comment