Kasus
Korupsi: Kasus Kuota Impor Daging Sapi
Brigitta Maura
Tabiat, 10H
Pada November 2013, Ahmad Fathanah
dikenakan gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang. Fathanah
mendapatkan vonis 14 tahun penjara dengan denda Rp1 milliar oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Fathanah ditangkap oleh KPK jika Fathanah
berada di sebuah kamar hotel. Fathanah sebelumnya dikabarkan bertemu Presiden
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 12.30 di Komplek Parlemen, Senayan.
Lima
anggota Majelis Hakim setujui bahwa Fathanah terbukti telah melakukan tindak
korupsi serta tindak pencucian uang. Dalam siding, Jaksa Penuntut Umum dari
Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa diberi vonis 7,5 tahun dan denda
Rp.500 juta untuk dugaan suap pengurusan
kuota impor daging sapi an 10 tahun
penjara dengan denda Rp 1 miliar untuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian,
Fathanah diketahui dekat dengan tokoh-tokoh PKS ini diduga menerima gratifikasi
sebesar Rp 1,3miliar rupiah daribos PT. Indoguna. Lalu, uang itu akan diberikan
kepada Luthfi Hasan Ishak untuk melancarkan pengurusan proses kuota impor
daging sapi dari Kementerian Pertanian.
Setelah
Fathanah ditangkap, Lufthi Hasan Ishak mengundurkan diri dari posisi Presiden
PKS dikarenakan KPK kembali mengumumkan penetapan status tersangka kepadanya.
Ia
kemudian dikenakan vonis 16 tahun penjara. melanggarkan Pasal 12 huruf a
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal
55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KRONOLOGIS:
1) Pada 30
Desember 2012, saksi Ahmad Fathanah menghubungi saksi Elda Devianne Adiningrat
alias Dati alias Bunda buat dipertemukan dengan Direktur Utama PT Indoguna
Utama Maria Elizabeth Liman. Mereka sepakat bertemu di ruang pribadi (private
room) Restoran Angus Steak House di Senayan City
2) 28
Januari 2013, malam, Maria dan Arya, bertemu dengan Fathanah. Saat itu,
Fathanah meminta uang Rp1 miliar kepada Maria.
3) Selanjutnya, pada 29 Januari 2013 sore, Ahmad Fathanah
mendatangi kantor PT IU di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengendarai
mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam bernomor polisi B 1739 WFN. Selanjutnya
ia pergi menuju Hotel Le Meridien lalu bertemu dengan Maharani Suciyono.
Setelah itu, tim KPK datang dan menangkap Ahmad dan Maharani. Saat ditangkap,
Rp,980 juta ditemukan dan disita. Fathanah memberi Rp10 juta kepada Maharany
dan Rp10 Juta diambil oleh Fathanah.
Sumber:https://www.selasar.com/politik/5-kasus-korupsi-era-kpk-yang-sempat-heboh
http://nasional.inilah.com/read/detail/1998985/inilah-kronologi-kasus-suap-impor-daging-sapi
No comments:
Post a Comment