Sunday, November 20, 2016

Aditya Alifadhillah

September 2013 lalu, KPK memeriksa Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari. Jauhari diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium periode 2011-2013 di Kementerian Agama.
Jauhari dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag) yang telah lebih dulu menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya.

Zulkarnen Djabar kemudian divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan, sementara putranya, Dendy Prasetya, divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, April lalu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara bagi Ahmad Jauhari, serta kewajiban membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Jauhari juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Kemudian, ia juga harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp100 juta dan USD15 ribu namun dikurangkan lantaran sudah mengembalikannya ke KPK.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 13 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan USD15 ribu.

No comments:

Post a Comment