Kasus ini berawal dari pemilihan walikota Palembang tahun 2013 lalu yang diikuti oleh tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Palembang. Yaitu Mularis & Husni, Romi Herton & Harnojoyo, dan Sarimuda & Nelly. Hasil dari pemilu tersebut menyatakan bahwa pasangan Sarimuda & Nelly menang dengan selisih delapan suara dari pasangan Romi Herton & Harnojoyo. Kemenengan pasangan Sarimuda & Nelly membuat pasangan Romi Herton & Harnojoyo mengajukan gugatan ke MK karena adanya kecurangan saat pilkada. MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan pasangan Romi Herton & Harnojoyo menang dalam pilkada kota Palembang dengan selisih 23 suara dari pasangan Sarimuda & Nelly.
Setelah Romi Herton & Harnojoyo dilantik sebagai walikota & wakil walikota Palembang periode 2013-2018, muncul kasus suap Akil Mochtar yang melibatkan walikota Palembang Romi Herton & istrinya Masyito. Mereka didakwa telah menyuap ketua MK Akil Mochtar terkait sengkata pilkada kota Palembang. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Romi Herton & Masyito menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar. Suap yang dilakukan oleh Romi Herton & Masyito untuk mempengaruhi hasil sidang perkara permohonan keberatan pilkada kota Palembang yang ditandatanganin oleh Akil Mochtar beserta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Atas kasus tersebut, Romi dan Masyito dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Romi mendapatkan hukuman 7 tahun penjara dan Masyito 5 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Hukuman tersebut diputuskan pada 18 Juni 2015 dipimpin oleh hakim Elang Prakoso Wibowo. Romi dan Masyito juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun.
Atas kasus tersebut, Romi dan Masyito dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Romi mendapatkan hukuman 7 tahun penjara dan Masyito 5 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Hukuman tersebut diputuskan pada 18 Juni 2015 dipimpin oleh hakim Elang Prakoso Wibowo. Romi dan Masyito juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun.
No comments:
Post a Comment