Kasus
korupsi di Indonesia yang melibat pejabat Negara:
(Kasus
Artalyta Suryani)
Artalyta Suryani alias Ayin adalah
seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus
penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta
dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi
vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008 atas penyuapan terhadap Ketua
Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai 660.000 dolar AS.
Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan pejabat-pejabat dari
kantor Kejaksaan Agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat
negara. Kasus ini juga melibatkan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hasil penyadapan tersebut diputar di
stasiun-stasiun televisi nasional Indonesia.
Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada
awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000
dolar AS di tangan. Pada 21 Mei 2008, Artalyta Suryani, diancam hukuman penjara
maksimal lima tahun dan minimal satu tahun, dalam dakwaan primer jaksa. Dan
pada 18 Juni 2008, Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Artalyta
Suryani kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda
siang ini masih mendengar keterangan saksi yaitu staf pegawai Kejaksaan Agung
bernama Paino dan rekan Artalyta Suryani yang bernama Romulus Pranata. Pada 14
Juli 2008, Dalam persidangan, Artalyta membantah rekaman suara yang selama ini
diperdengarkan sebagai suaranya. Lalu, JPU menolak pembelaan yang diajukan
Artalyta pada 18 Juli 2008. Lalu pada 21 Juli 2008, Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) hari ini kembali menyidangkan Arhalyta Suryani sebagai
terdakwa dalam kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan dengan agenda
pembacaan duplik atau pembelaaan atas replik Jaksa Penuntut Umum Artalyta. Saat
hadir di ruang persidangan pagi tadi Artalyta tampak lesu. Pada 29 Juli 2008, Terdakwa
penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, dihukum sesuai tuntutan jaksa,
yaitu selama lima tahun, dan denda Rp 250 juta, oleh Majelis Hakim Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor). Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago bersama empat
hakim lainnya menyatakan tidak ada alasan yang meringankan dari perbuatan
Artalyta. Mereka menilai perbuatan wanita yang biasa disapa Ayin itu telah
mencederai tatanan penegakan hukum di Indonesia. Terdakwa juga tidak mengakui
kesalahannya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit yang memberatkan
hukuman. Dan pada 4 November 2008, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) menambah hukuman Artalyta Suryani lima bulan kurungan dari sebelumnya
lima tahun penjara dan denda Rp. 250 juta menjadi lima tahun penjara dan denda
Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan. Pada 21 Februari 2009, Artalyta
Suryani, tetap divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis
hakim MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Artalyta. Ketua majelis hakim
Artidjo Alkotsar di Jakarta. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan
Tinggi Tipikor yang menghukum Artalyta lima tahun penjara dan denda Rp250 juta
subsider lima bulan kurungan.
No comments:
Post a Comment