Sunday, November 20, 2016

Kasus Korupsi HW Chrisna Arie Fawwaz 10H

KASUS KORUPSI GAYUS TAMBUNAN

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan lahir di Jakarta, 9 Mei 2016. Di usia yang muda, ia sudah memegang uang ratusan miliyar yang tersebar di berbagai rekening dan deposito. Ia juga memiliki rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, dan 31 batang emas masing-masing 100 g. Dari keluarganya yang biasa saja, Gayus terlahir menjadi seseorang yang luar biasa.

Gayus sempat dipindah-tugaskan di Jakarta di bagian Penelaan Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak sampai diberhentikan Karena tersandung kasus mafia pajak yang melibatkan oknum apparat dari kejaksaan, kepolisian, dan aparatur pemerintah lain pada tahun 2010.

Tertanggal 1 Maret 2012, setelah melewati berbagai sidang, akhirnya Gayus dijerat dengan pasal berlapis ketika jaksa penuntut umum menuntut Gayus dengan empat dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama, ia dijerat pasal UU Nomor 21 Tahun 2000, ia diduga menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius dan Rp 35 milyar dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT. Bumi Resources, dan PT. Arutmin.

Gayus dikenakan hukuman untuk membayar pidana denda sebesar RP 1 Miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.


Dalam dakwaan kedua, Gayus dianggap telah menerima gratifikasi sebesar US$ 659.800 dan 9,6 juta SGD namun tidak melaporkan ke KPK. Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Gayus dijerat dengan pasal UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan asal usul harta kekayaan ke dalam penyedia layanan jasa keuangan. Dalam dakwaan yang terakhir, mengingat Gayus pernah ditemukan berada di Bali dan Singapura, sudah barang tentu ada orang dalam yang memuluskan aksinya tersebut. Ia akhirnya didakwa dengan kasus penyuapan yang dilakukan pada sejumlah petugas rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang bertujuan agar dapat dengan mudah keluar masuk tahanan.

No comments:

Post a Comment