KASUS KORUPSI GAYUS
TAMBUNAN
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
lahir di Jakarta, 9 Mei 2016. Di usia yang muda, ia sudah memegang uang ratusan
miliyar yang tersebar di berbagai rekening dan deposito. Ia juga memiliki rumah
di Gading Park View, Kelapa Gading, dan 31 batang emas masing-masing 100 g.
Dari keluarganya yang biasa saja, Gayus terlahir menjadi seseorang yang luar
biasa.
Gayus sempat dipindah-tugaskan di
Jakarta di bagian Penelaan Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah
Jakarta II Ditjen Pajak sampai diberhentikan Karena tersandung kasus mafia
pajak yang melibatkan oknum apparat dari kejaksaan, kepolisian, dan aparatur
pemerintah lain pada tahun 2010.
Tertanggal
1 Maret 2012, setelah melewati berbagai sidang, akhirnya Gayus dijerat dengan
pasal berlapis ketika jaksa penuntut umum menuntut Gayus dengan empat dakwaan
sekaligus. Dalam dakwaan pertama, ia dijerat pasal UU Nomor 21 Tahun 2000, ia
diduga menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius dan Rp 35
milyar dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima
Coalt, PT. Bumi Resources, dan PT. Arutmin.
Gayus
dikenakan hukuman untuk membayar pidana denda sebesar RP 1 Miliar. Apabila denda
tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam
dakwaan kedua, Gayus dianggap telah menerima gratifikasi sebesar US$ 659.800
dan 9,6 juta SGD namun tidak melaporkan ke KPK. Sedangkan dalam dakwaan ketiga,
Gayus dijerat dengan pasal UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana
pencucian uang dengan menyembunyikan asal usul harta kekayaan ke dalam penyedia
layanan jasa keuangan. Dalam dakwaan yang terakhir, mengingat Gayus pernah
ditemukan berada di Bali dan Singapura, sudah barang tentu ada orang dalam yang
memuluskan aksinya tersebut. Ia akhirnya didakwa dengan kasus penyuapan yang
dilakukan pada sejumlah petugas rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok,
yang bertujuan agar dapat dengan mudah keluar masuk tahanan.
No comments:
Post a Comment