Friday, November 18, 2016

Kasus Proyek Hambalang


Kasus Proyek Hambalang

Proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor- Jawa Barat menjadi sorotan, apalagi dua bangunan di sana ambruk karena tanahnya ambles. Semuanya menjadi terbuka ketika Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap. Nazar mulai mengungkap pelbagai aktifitas korupsi yang melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang ternyata juga melibatkan dedengkot-dedengkot Partai Demokrat lainnya: Anas Urbaningrum, Andi Alfian Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. 

Berikut kronologi dari kasus tersebut:

  • Mei 2009: Anas bertemu dengan Dudung Purwadi serta El Idris dati PT PGI dan Nazaruddin untuk mulai mendiskusikan proyek.
  • Desember 2009: Anas menemui Ingnatus Mulyono yang juga anggota DPR Komisi III untuk memintanya menyelesaikan urusan sertifikat Hambalang.
  • Januari 2010: Anas juga mengatur pertemuan antara ketua BPN Joyo Winoto dengan dirinya, Nazaruddin, Angelina Sondakh dan Ignatius.
  • 1Agustus 2011: Kasus korupsi Hambalang terkuak oleh KPK untuk pretama kalinya dan mulai diselidiki. Diketahuilah ada dana sebesar 2,5 triliun Rupiah yang dilibatkan dalam pemenangan tender pembangunan gedung olahraga Hambalang.
  • 8 Februari 2012: Nazaruddin yang baru tertangkap setelah melarikan diri membuat kehebohanketika mengatakan bahwa Anas Urbaningrum, ketua umum Partai Demokrat, juga ikut menikmati pembagian dana sebesar 100 miliar Rupiah serta mobil mewah dan tender sub kontraktor bagi proyek Hambalang untuk perusahaan milik istrinya.
  • 9 Maret 2012: Anas Urbaningrum mengeluarkan pernyataan pada pers tentang keterlibatannya dalam proyek Hambalang. Inilah saat dimana ia mengeluarkan pernyataannya yang terkenal, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas."
  • 5 Juli - 3 Desember 2012: penyelidikan terus dilanjutkan, dimana daftar tersangka kasus proyek Hambalang terus bertambah, di antaranya: Dedi Kusinar, Zulkarnain Mallarangeng dan Andi Mallarangeng.
  • 22 Februari 2013: KPK sudah mengumpulkan cukup banyak bukti untuk akhirnya dapat menetapkan Anas Urbaningrum sebagain tersangka yang ikut terlibat dalam proyek Hambalang. Ini merupakan tahap terakhir dari penindaklanjutan pengakuan Nazaruddin.
  • 23 Februari 2013: Anas mengundurkan diri secara resmi dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat menyusul ditetapkannya dirinya sebagai tersangka
hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikul Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,592 miliar kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup,ia terancam penjara selama 4 tahun. Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

No comments:

Post a Comment