Monday, November 21, 2016

HW Raissa : Korupsi Simulator SIM

Kasus Korupsi Simulator SIM

Pada 2011, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Penyidikan proyek senilai Rp 198 tersebut menyeret nama-nama petinggi Mabes Polri, salah satunya yakni Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri  Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Penyidik KPK menemukan bahwa Djoko selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan mantan Gubernur Akademi kepolisian Semarang itu menurut Johan, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.Pada September 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsimenjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp500 juta bagi sang jenderal.

Kronologi:
1.     29 April 2012 – kabareskrim melakukan penyidikan
2.    27 Juli 2012 – ditetapkan sebagai tersangka
3.     28 Septemper & 5 Okt 2012  – panggilan dari KPK untuk pemeriksaan
4.     3 Sept 2013 – dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
5.     Djoko mengajukan permohonan banding
6.     18 Des 2013 – Pengadilan tinggi Jakatya memperpanjang hukuman menjadi 18 tahun

No comments:

Post a Comment