Thursday, November 17, 2016

Kasus Penggelapan Dana Penyelenggaraan Haji oleh Menteri Agama






Kasus Penyimpangan Dana Penyelenggaraan Haji Tahun Anggaran 2012-2013


Kasus penyimpangan dana penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali berhasil terungkap oleh KPK. Mulai dari Januari 2014, KPK melakukan penyelidikan. Saat itu juga, Komisi Antirausah itu juga menyelidiki Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan fasilitas haji. Berikut ini adalah perjalanan kasusnya :

- 3 Mei 2014 : KPK meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama, Anggito Abimanyu.
- 6 Mei 2014 : KPK meminta keterangan Menteri Agama, Suryadharma Ali terkait penyelidikan proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji. Suryadharma ditanya mengenai pemondokan haji yang tak layak.
- 15 Mei 2014 : Ketua KPK Abraham Samad akan menetapkan tersangka terkait proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 
- 22 Mei 2014 : KPK menggeledah ruang kerja Suryadharma Ali di lantai II Gedung Pusat Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Pada hari itu juga, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Jumlah dana haji yang dikelola mencapai Rp1,8 miliar.

Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Suryadharma Ali divonis 6 tahuh penjara dan denda Rp300 juta. 








No comments:

Post a Comment