Desember
2012 Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan kepada tim pengawas Bank
Century di DPR bahwa Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah
bertanggung jawab atas kerugian negara akibat penggelontoran dana talangan
Century.
Februari 2013 KPK menetapkan Budi Mulya sebagai
tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau
penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai
bank gagal berdampak sistemik.
15 November
2013 KPK menahan
Budi Mulya setelah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
6 Maret 2014 Budi Mulya menjalani sidang pertama
16 Juni 2014
Jaksa menuntut Budi Mulya dengan pidana penjara 17 tahun dan denda 800 juta karena menyalahgunakan
kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai
bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek
sehingga merugikan keuangan Negara Rp7 triliun.
Kronologi kasus dana talangan Bank Century
2004 Bank CIC milik Robert Tantular
merger dengan Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century. Setelah LPS
(Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century
bulan November 2008, akhirnya pada Oktober 2009 Bank Century Tbk telah berganti
nama menjadi Bank Mutiara Tbk.
15 September
2008 Bank
Indonesia memerintahkan pengurus Bank Century untuk menghadirkan Robert
Tantular ke Bank Indonesia (BI) untuk dimintai komitmen turut serta bertanggung
jawab atas kelangsungan operasional Bank Century.
BI dalam
siaran persnya tertanggal 21 Januari 2010 mengatakan bahwa sejak menemukan
indikasi bahwa Robert Tantular merupakan pemegang saham pengendali PT Bank
Century Tbk yang bersama RAR dan HAW menguasai 70 persen saham, maka pada
tanggal
15 Oktober
2008 Bank
Indonesia mewajibkan Robert Tantular, RAR, dan HAW -yang menguasai 70% saham
Bank Century- untuk menandatangani Letter of Commitment (LoC) yang berisi bahwa
mereka bertiga tersebut bertanggung jawab atas kelangsungan operasional Bank
Century.
31 Oktober
dan 3 November 2008 Bank Century
dilaporkan mengalami masalah likuiditas yang serius dan manajemen Bank Century
mengajukan permintaan pinjaman jangka pendek senilai Rp 1 triliun dari Bank
Indonesia.
Image
copyright AFP Image caption Sri Mulyani hadir sebagai saksi pada Mei 2014
5 November
2008 Gubernur BI
memutuskan menempatkan Bank Century dalam status dalam pengawasan khusus.
6 November
2008 Karena
pengajuan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FJPP), Bank Indonesia mulai
menempatkan pengawasnya.
BI juga
mengeluarkan surat yang melarang penarikan dana dan rekening simpanan milik
pihak terkait, baik giro, tabungan, maupun deposito, yang merupakan prosedur
yang ditujukan kepada bank-bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus.
13 November
2008 Menteri
Keuangan Sri Mulyani melaporkan masalah Bank Century kepada Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono yang sedang mengikuti pertemuan G20 di Washington D.C.
16 November
2008
Mempertimbangkan bahwa pemegang saham mayoritas tidak menjalankan LoC tanggal
15 Oktober 2008, maka pada tanggal 16 November 2008 pihak-pihak tersebut diikat
kembali dalam LoC kedua.
20 November
2008 Bank
Indonesia mengajukan permohonon cekal kepada seluruh pengurus Bank Century dan
Pemegang Saham Pengendali. Permohonan Bank Indonesia itu diajukan kepada
Menteri Keuangan.
Image
caption Boediono dalam kesaksian mengatakan FPJP diberikan guna menghindari
krisis
21 November
2008 Komite
Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan anggota komite termasuk Gubernur
Bank Indonesia, yang saat itu dijabat oleh Boediono. Lembaga Penjamin Simpanan,
LPS, yang dibentuk berdasarkan Undang Undang mengambil alih kepemilikan bank
ini dengan menguasai 90% lebih saham Bank Century.
25 November
2008 Bank
Indonesia melapor ke Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan tindak pidana di
bidang perbankan yang dilakukan oleh Robert Tantular bersama dua pemilik
lainnya.Ketiga orang ini menguasai 70 persen saham bank Century Tbk.
Dalam
keterangannya di depan pansus Century tanggal 19 Januari 2010, mantan
Kabareskrim Susno Duadjie mengatakan polisi menangkap Robert Tantular di
rumahnya tanggal 25 November 2008. Susno mengaku baru bisa berkoordinasi dengan
BI, dua hari setelah penangkapan tersebut.
21 Oktober
2009 Pemilik
baru Bank Century Tbk yaitu Lembaga Penjamin Simpanan -yang mendapatkan dana
dari iuran bank-bank yang ikut mendirikannya- memutuskan mengganti namanya
menjadi Bank Mutiara Tbk.
Image
copyright AFP Image caption Bank Century berganti nama menjadi Bank Mutiara
Oktober 2009
Saksi penting
1 Mei 2014 Mantan Menteri Keuangan Sri
Mulyani di Tipikor mengatakan bahwa keputusan pemerintah Indonesia mengucurkan
dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century pada
2008, merupakan keputusan yang tepat.
9 Mei 2014 Mantan Gubernur Bank Indonesia
Boediono menyatakan pemberian Fasilitas Pemberian Kredit Jangka Pendek FPJP
kepada Bank Century sebesar RP689 milliar dilakukan sebagai langkah pencegahan
agar tidak terjadi krisis seperti 1997/1998.
No comments:
Post a Comment