
2 Oktober 2013, Penangkapan Adik Atut
KPK menangkap lima orang terkait dengan kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) senilai Rp 2-3 miliar. Dua dari lima tersangka itu adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
3 Oktober 2013, Adik Atut ditetapkan sebagai tersangka
Sehari setelah penangkapan, Akil Mochtar dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK tersebut. Keduanya juga langsung ditahan oleh KPK. Kasus itu kemudian menyeret Ratu Atut, karena diduga terlibat dalam kasus suap itu.
3 Oktober 2013, Atut dicekal ke luar negeri
Setelah Akil Mochtar dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kasus sengketa Pilkada Lebak Banten senilai Rp 2-3 miliar, Atut juga dicekal ke luar negeri pada 3 Oktober 2013 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
11 Oktober 2013, Atut diperiksa pertama kali untuk kasus suap
KPK memeriksa Atut sebagai saksi untuk adiknya Wawan pertama kali pada 11 Oktober 2013, atau tepat delapan tahun berkuasa di Banten. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak
19 November 2013, Atut kembali diperiksa KPK
Gubernur Banten Atut Chosiyah kembali diperiksa oleh KPK pada 19 November 2013. Atut diperiksa selama tujuh jam dan keluar pukul 16.46 WIB dengan wajah memerah. Kepada wartawan, Atut mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan sarana dan prasarana di pemerintahannya.
"Saya sudah memberikan keterangan terkait dengan sarana dan prasarana di Pemprov Banten," kata Atut di halaman gedung KPK, Selasa, 19 November 2013. Sayangnya, Atut tak menjelaskan lebih detail ihwal keterangan yang dia maksud.
Wawan, adik Atut, juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi Alkes di Banten
Selain kasus suap Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga ditetapkan tersangka dalam kasus Alkes ini bersama pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari dalam proyek senilai Rp 23 miliar ini tersebut.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten bermula dari pengembangan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi yang menyeret Wawan. Dalam kasus ini, KPK juga mengendus keterkaitan Rati Atut.
12 Desember 2013, ekspose kasus Alkes di Banten
Terkait kasus Alat Kesehatan (Alkes) Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten senilai Rp 23 miliar, KPK sudah menemukan dua barang bukti yang cukup keterlibatan Atut. Namun, KPK belum menerbitkan sprindik karena penyidik masih merampungkan pemberkasan perkara.
"Dalam kasus Alkes Banten, juga di dalam ekspos 12 Desember 2013, untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan (Atut) juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasal-pasalnya di dalam sprindik yang menyusul kemudian," katanya.
16 Desember 2013, sprindik Atut ditandatangani
KPK menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sprindik ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
17 Desember 2013 (dini hari), KPK geledah rumah Atut
Selasa, 17 Desember 2013, KPK menggeledah rumah Atut di Jalan Bhayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, dini hari. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dua koper berisi dokumen. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tim KPK masih melakukan verifikasi dan validasi terhadap semua barang-barang dan dokumen yang disita
17 Desember 2013, Atut ditetapkan jadi tersangka
KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam perkara Pilkada Lebak senilai Rp 2-3 miliar dan korupsi Alkes di Banten senilai 23 miliar pada 17 Desember 2013.
20 Desember 2013, Atut periksa lalu ditahan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya ditahan KPK usai diperiksa, Jumat (20/12). Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa selama enam jam. Ratu Atut dititipkan di Rutan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Setelah diperiksa KPK, begitu keluar Atut tampak menggunakan baju tahanan KPK. Atut ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan guna kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.
Saat datang tadi pagi, wajah politisi Golkar itu pucat pasi. Saat turun dari mobil pajero sport hitam bernopol B 22 AAH, Atut tampak dipapah oleh ajudannya. Atut tidak berkomentar apapun dan langsung masuk.
Nadira 10H via merdeka.com
No comments:
Post a Comment