Pelaku: Soeharto Dan Keluarga
Tempat Kejadian: Jakarta
Jumlah uang : US$ 15 milliyar atau 150 trilliun
Kronologis:
1 September 1998
Tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan
penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto. Indikasi penyimpangan
terlihat dari anggaran dasar yayasan tersebut.
6 September 1998
Soeharto lewat Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)
mengumumkan bahwa dia tak memiliki kekayaan seperti yang disebut-sebut oleh
berbagai media massa saat itu. "Saya tidak punya uang satu sen pun,"
demikian kata Soeharto.
9 September 1998
Tim Konsultan Cendana meminta kepada Presiden serta Menteri
Pertahanan dan Keamanan untuk menjaga dan melindungi Soeharto ekstraketat dari
hinaan, cercaan, dan hujatan yang ditujukan kepadanya.
11 September 1998
Pemerintah Swiss menyatakan bersedia membantu pemerintah RI
melacak rekening-rekening Soeharto di luar negeri. (Baca juga: Tommy Kaitkan
Perkara Supersemar dengan Persaingan Rezim)
15 September 1998
Jaksa Agung Andi M. Ghalib ditunjuk sebagai Ketua Tim
Investigasi Kekayaan Soeharto.
21 September 1998
Jaksa Agung Andi M. Ghalib berkunjung ke rumah Soeharto di
Jalan Cendana, Menteng, Jakarta Pusat, untuk mengklarifikasi kekayaan Soeharto.
25 September 1998
Soeharto datang ke Kantor Kejaksaan Agung untuk menyerahkan
dua konsep surat kuasa guna mengusut harta kekayaannya, baik di dalam maupun di
luar negeri.
29 September 1998
Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyelidik, Peneliti dan
Klarifikasi Harta Kekayaan Soeharto dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Antonius Sujata.
22 Oktober 1998
Jaksa Agung Andi M Ghalib menyatakan keputusan presiden yang
diterbitkan mantan presiden Soeharto terkait Yayasan Supersemar, sudah sah
secara hukum. Kesalahan terletak pada pelaksanaannya. (Baca juga: Keluarga
Soeharto Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 4,4 Triliun)
21 November 1998
Presiden Habibie mengusulkan pembentukan komisi independen
untuk mengusut harta Soeharto. Tapi usul ini kandas.
22 November 1998
Soeharto menulis surat kepada Presiden Habibie, berisi
pemberitahuan penyerahan tujuh yayasan yang dipimpinnya kepada pemerintah.
2 Desember 1998
Presiden Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 30
Tahun 1998 tentang Pengusutan Kekayaan Soeharto.
5 Desember 1998
Jaksa Agung mengirimkan surat panggilan kepada Soeharto.
7 Desember 1998
Di depan Komisi I DPR, Jaksa Agung mengungkapkan hasil
pemeriksaan atas tujuh yayasan Soeharto: Dharmais, Dakab (Dana Abadai Karya
Bhakti), Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong Royong,
dan Trikora. (Baca juga: Keluarga
Soeharto Belum Tahu Harus Bayar Rp 4,4 Triliun)
Sejumlah yayasan memiliki kekayaan senilai Rp4,014 triliun.
Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam
negeri senilai deposito Rp24 miliar, dengan Rp23 miliar tersimpan di rekening
BCA, serta tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana.
9 Desember 1998
Soeharto diperiksa Tim Kejaksaan Agung terkait dugaan
penyalahgunaan dana di sejumlah yayasan, program Mobil Nasional, kekayaan di
luar negeri, perkebunan dan peternakan Tapos.
Pemeriksaan Soeharto selama empat jam dipimpin Jampidsus
Antonius Sujata di Gedung Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pemeriksaan saat itu batal
dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung dengan alasan keamanan.
12 Januari 1999
Tim 13 Kejaksaan Agung menyatakan menemukan indikasi unsur
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto.
4 Februari 1999
Kejaksaan Agung memeriksa Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak
Tutut, putri sulung Soeharto, selaku Bendahara Yayasan Dana Gotong Royong
Kemanusiaan yang dipimpin Soeharto.
9 Februari 1999
Soeharto melalui tujuh yayasan yang dipimpinnya
mengembalikan uang negara sebesar Rp 5,7 triliun.
11 Maret 1999
Soeharto, melalui kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon,
meminta Jaksa Agung menghentikan penyelidikan terhadapnya atas dugaan korupsi
kolusi nepotisme.
13 Maret 1999
Soeharto menjalani pemeriksaan tim dokter yang dibentuk
Kejaksaan Agung di RSCM. (Simak FOKUS:
Ungkit Kembali Perkara Soeharto)
16 Maret 1999
Koran The Independent, London, memberitakan Keluarga Cendana
menjual properti di London senilai 11 juta poundsterling (setara Rp 165
miliar).
26 Mei 1999
Jampidsus Antonius Sujata, Ketua Tim Pemeriksaan Soeharto,
dimutasi.
27 Mei 1999
Soeharto menyerahkan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung
untuk mencari fakta dan data berkaitan dengan simpanan kekayaan di bank-bank
luar negeri (Swiss dan Austria).
28 Mei 1999
Soeharto mengulangi pernyataan bahwa dia tidak punya uang
sesen pun.
30 Mei 1999
Andi Ghalib dan Menteri Kehutanan Muladi berangkat ke Swiss
untuk menyelidiki dugaan transfer uang sebesar US$ 9 miliar dan melacak harta
Soeharto lainnya.
11 Juni 1999
Muladi menyampaikan hasil penyelidikannya bahwa dia tidak
menemukan simpanan uang Soeharto di bank-bank Swiss dan Austria.
9 Juli 1999
Tiga kroni Soeharto –Bob Hasan, Kim Yohannes Mulia dan Deddy
Darwis– diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus yayasan yang dikelola Soeharto.
19 Juli 1999
Soeharto terserang stroke dan dirawat di Rumah Sakit Pusat
Pertamina, Jakarta Selatan.
11 Oktober 1999
Pemerintah menyatakan tuduhan korupsi Soeharto tak terbukti
karena minimnya bukti. Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto. Aset yang ditemukan diserahkan kepada
pemerintah.
6 Desember
1999
Pemerintahan
Presiden Abdurrahman Wahid membuka kembali
Jaksa Agung
baru, Marzuki Darusman, mencabut SP3 Soeharto.
29 Desember
1999
Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Soeharto atas pencabutan
SP3 oleh Jaksa Agung.
14 Februari
2000
Kejaksaan
Agung memanggil Soeharto guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tapi
tidak hadir dengan alasan sakit.
16 Februari
2000
Jaksa Agung
Marzuki Darusman membentuk Tim Medis untuk memeriksa kesehatan Soeharto.
31 Maret
2000
Soeharto
dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan uang dana yayasan sosial yang
dipimpinnya.
3 April 2000
Tim
Pemeriksa Kejaksaan Agung mendatangi kediaman Soeharto di Jalan Cendana. Baru
dua pertanyaan diajukan, tiba-tiba tekanan darah Soeharto naik.
13 April
2000
Soeharto
dinyatakan sebagai tahanan kota.
29 Mei 2000
Soeharto
dikenakan tahanan rumah.
7 Juli 2000
Kejaksaan
Agung mengeluarkan surat perpanjangan kedua masa tahanan rumah Soeharto.
14 Juli 2000
Pemeriksaan
Soeharto dinyatakan cukup dan siap diberkas setelah Kejaksaan Agung meminta
keterangan dari 140 saksi.
15 Juli 2000
Kejaksaan
Agung menyita aset dan rekening yayasan-yayasan Soeharto.
3 Agustus
2000
Soeharto
resmi menjadi tersangka penyalahgunaan dana yayasan sosial yang didirikannya
dan dinyatakan sebagai terdakwa berbarengan dengan pelimpahan berkas perkara ke
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
8 Agustus
2000
Kejaksaan
Agung menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
22 Agustus
2000
Menteri
Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses peradilan
Soeharto dilakukan di Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, karena alasan
keamanan.
23 Agustus
2000
PN Jakarta
Selatan memutuskan sidang pengadilan Soeharto digelar pada 31 Agustus 2000 dan
Soeharto diperintahkan hadir.
31 Agustus
2000
Soeharto
tidak hadir dalam sidang pengadilan pertamanya. Tim Dokter menyatakan Soeharto
tidak mungkin mengikuti persidangan dan Hakim Ketua Lalu Mariyun memutuskan
memanggil tim dokter pribadi Soeharto dan tim dokter RSCM untuk menjelaskan
perihal kesehatan Soeharto.
14 September
2000
Soeharto
kembali tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.
23 September
2000
Soeharto
menjalani pemeriksaan di RS Pertamina selama sembilan jam oleh 24 dokter yang
diketuai Prof dr M Djakaria. Hasil pemeriksaan menunjukkan, Soeharto sehat
secara fisik, namun mengalami berbagai gangguan syaraf dan mental sehingga
sulit diajak komunikasi. Berdasar hasil tes kesehatan ini, pengacara Soeharto
menolak menghadirkan kliennya di persidangan.
28 September
2000
Majelis
Hakim menetapkan penuntutan perkara pidana HM Soeharto tidak dapat diterima dan
sidang dihentikan. Tidak ada jaminan Soeharto dapat dihadapkan ke persidangan
karena alasan kesehatan. Majelis juga membebaskan Soeharto dari tahanan kota.
27 Maret
2008
PN Jakarta
Selatan mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar
yang diketuai Soeharto membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp46 miliar
karena menyelewengkan pengelolaan dana pendidikan. Saat itu Soeharto telah
wafat, sehingga tanggung jawab jatuh kepada keluarganya selaku ahli waris.
19 Februari
2009
Putusan PN
Jakarta Selatan diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Yayasan
Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
28 Oktober
2010
Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperkuat lagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Harifin Tumpa menghukum Yayasan
Supersemar membayar ganti rugi kepada negara.
Namun
putusan itu salah ketik, yang mestinya tertulis Rp185 miliar malah jadi Rp185
juta. Jumlah nol dalam ketikan tersebut kurang tiga. Kesalahan ketik ini
membuat putusan tidak dapat dieksekusi. Keluarga Sooeharto tidak diperintahkan
membayar ganti rugi kepada negara saat itu juga.
September
2013
Jaksa
mengajukan Peninjauan Kembali atas perkara Yayasan Supersemar. Serupa, Yayasan
Supersemar pun mengajukan PK.
Juli 2015
Mahkamah
Agung memutus mengabulkan PK Jaksa dan menolak PK Yayasan Supersemar sehingga
keluarga Soeharto harus membayar ganti rugi Rp4,4 triliun kepada negara
(berdasarkan kurs saat ini).
No comments:
Post a Comment