Atut
sudah beberapa kali diperiksa
penyidik KPK dalam
kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar
pada sengketa Pemilihan
Kepala Daerah Lebak, Banten. Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias
Wawan, sudah lebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap
tersebut.
Pada 2 Oktober
2013, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Hakim Ketua Mahkamah
Konstitusi Akil Mochtar bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik
kandung Ratu Atut. Wawan juga merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan
Airin Rachmi Diany. Satu hari pasca penangkapan, Akil dan Wawan ditetapkan
sebagai tersangka sedangkan Atut pun resmi dicekal oleh imigrasi.
Pada 17
Desember 2013 KPK menetapkan Atut sebagai tersangka.
Tiga hari kemudian, ia pun resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama
sebagai tersangka.
"Dalam
kasus tersebut tersangka Atut Chosiyah dinyatakan bersama-sama atau turut serta
dengan tersangka TCW dalam kasus pemberian terhadap ketua MK Akil
Mochtar," tambah Samad.
Media nasional
melalui situs internet ramai menyebut status baru Atut hanya berselang beberapa
jam setelah sejak semalam hingga sekitar pukul 07.30 pagi tadi, sekelompok
penyidik mendatangi rumah dinas Gubernur Banten di Jalan Cipocok 51, Serang,
Tangerang. Penggeledahan menurut KPK dilakukan terkait kasus dugaan suap
terhadap Akil Mochtar.
Dalam beberapa
kesempatan sebelumnya, pimpinan KPK perah menyatakan kasus korupsi di Banten
bermodus keluarga dimana sanak-saudara Atut dan Wawan memang banyak yang
menjadi penguasa di provinsi tersebut.
Wawan
sendiri tidak memiliki jabatan resmi dalam pemerintahan tetapi disebut-sebut
mempunyai kewenangan besar dalam menetapkan proyek fisik di berbagai tempat di
Banten.
Akibat dugaan kasus korupsi yang melibatkan keluarga besar ini,
parlemen dan pemerintah berniat mengubah
aturan dalam UU Pilkada yang
membatasi keterlibatan sebuah dinasti politik.
Atut
dilantik menjadi Gubernur Banten tahun 2005, menggantikan Djoko Munandar yang
saat itu ditangkap penyidik juga karena kasus korupsi.
"Telah
ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan dan menetapkan status
dalam kasus ini," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan kemajuan
kasus ini, Selasa (17/12) siang. Dalam kasus yang saat ini ditangani KPK, ia
dikenai pasal 6 ayat 1a UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada 11
Agustus, Jaksa Penuntut Umum Tipikor Edi Hartoyo membacakan tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah selama 10
tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata
Edi. Menurut jaksa, Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK
dalam menangani sengketa pilkada Lebak, Banten.
Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2013/12/131216_ratuatuttsk
https://id.wikipedia.org/wiki/Ratu_Atut_Chosiyah
https://id.wikipedia.org/wiki/Ratu_Atut_Chosiyah
No comments:
Post a Comment