Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi Ratu Atut

Kasus Korupsi Ratu Atut (Gubernur Banten periode 2007-2014)
Hj. Ratu Atut Chosiyah, S.E ( lahir di Ciomas, Serang, Banten, 16 Mei 1962; umur 54 tahun) adalah Gubernur Banten yang menjabat dua periode sejak 11 Januari 2007 hingga resmi dinonaktifkan pada 13 Mei 2014. Ia adalah Gubernur Wanita Indonesia pertama. Pada 4 Januari 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim radiogram tentang keputusan presiden (keppres) penetapan gubernur melalui Depdagri.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru dalam dua kasus dugaan korupsi yakni sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta kasus Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten.
Kasus sengketa pilkada Lebak, Banten, berawal dari kekalahan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Amir-Kasmin dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Selama proses hukum inilah Ratu Atut diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin. Dalam dakwaan jaksa, Akil disebutkan meminta Rp3 miliar tetapi Tubagus Chaeri Wardana hanya menyanggupi Rp1 miliar. MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak dan memerintahkan penghitungan ulang.
Atut sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah lebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.
Pada 2 Oktober 2013, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Ratu Atut. Wawan juga merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Satu hari pasca penangkapan, Akil dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Atut pun resmi dicekal oleh imigrasi.
Pada 17 Desember 2013 KPK menetapkan Atut sebagai tersangka. Tiga hari kemudian, ia pun resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
"Dalam kasus tersebut tersangka Atut Chosiyah dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka TCW dalam kasus pemberian terhadap ketua MK Akil Mochtar," tambah Samad.
Media nasional melalui situs internet ramai menyebut status baru Atut hanya berselang beberapa jam setelah sejak semalam hingga sekitar pukul 07.30 pagi tadi, sekelompok penyidik mendatangi rumah dinas Gubernur Banten di Jalan Cipocok 51, Serang, Tangerang. Penggeledahan menurut KPK dilakukan terkait kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pimpinan KPK perah menyatakan kasus korupsi di Banten bermodus keluarga dimana sanak-saudara Atut dan Wawan memang banyak yang menjadi penguasa di provinsi tersebut.
Wawan sendiri tidak memiliki jabatan resmi dalam pemerintahan tetapi disebut-sebut mempunyai kewenangan besar dalam menetapkan proyek fisik di berbagai tempat di Banten.
Akibat dugaan kasus korupsi yang melibatkan keluarga besar ini, parlemen dan pemerintah berniat mengubah aturan dalam UU Pilkada yang membatasi keterlibatan sebuah dinasti politik.
Atut dilantik menjadi Gubernur Banten tahun 2005, menggantikan Djoko Munandar yang saat itu ditangkap penyidik juga karena kasus korupsi.
"Telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan dan menetapkan status dalam kasus ini," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan kemajuan kasus ini, Selasa (17/12) siang. Dalam kasus yang saat ini ditangani KPK, ia dikenai pasal 6 ayat 1a UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada 11 Agustus, Jaksa Penuntut Umum Tipikor Edi Hartoyo membacakan tuntutannya. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata Edi. Menurut jaksa, Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK dalam menangani sengketa pilkada Lebak, Banten.

Sumber:      http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2013/12/131216_ratuatuttsk
https://id.wikipedia.org/wiki/Ratu_Atut_Chosiyah


No comments:

Post a Comment