Friday, November 18, 2016

HW PKN (Angelika Natasha Utomo)



SEMARANG - Joni Haposan alias JH pejabat fungsional pemeriksa dokumen Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang diperiksa sekira 14 jam di Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang sesaat usai ditangkap petugas gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.

Sekira pukul 14.30 WIB, dia digelandang keluar gedung Unit Tipikor, langsung dimasukkan ke mobil Inova hitam H 8400 FR dan kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat petugas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, tersangka datang ke Mapolrestabes Semarang pada Jumat (11/11/2016) pukul 00.14 WIB.

"Tersangka dijerat pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Abi saat menyampaikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat sore.

JH ditangkap di sebuah panti pijat di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang, sekira pukul 19.00 WIB pada Kamis (10/11/2016).Dia kemudian digelandang di tempat kosnya, di Perumahan Bukit Wahid, Semarang Barat.

Abi mengatakan, berdasar pemeriksaan sementara, pada praktik punglinya, tersangka menggunakan 4 rekening. Baik atas nama orang lain maupun dirinya. Korban punglinya adalah perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. "Besaran pungli Rp2 juta sampai Rp60 juta tiap pengurusan impor. Dari Juni hingga November 2016," lanjut Abi.

Barang bukti lain yang disita penyidik, kata Abi, ada 4 telepon seluler, uang dalam rekening sebesar Rp340 juta, uang tunai Rp3 juta dan 4 ATM dengan bank berlainan. "Akan dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tandasnya. 


Hw PKN
Korupsi
Semarang tanggal 10 November 2016
Joni Haposan alias JH, pejabat fungsional dokumen Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC)Dia kemudian digelandang di tempat kosnya, di Perumahan Bukit Wahid, Semarang Barat. Ditangkap di sebuah panti pijat di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang, sekira pukul 19.00 WIB

 11 November 2016
Diperiksa selama sekitar 14 jam di Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes. Sesaat usai ditangkap petugas gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.
Sekitar pukul 14.30 WIB, dia digelandang keluar gedung Unit Tipikor, langsung dimasukkan ke mobil Inova hitam H 8400 FR dan kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat petugas.
Abi mengatakan, berdasar pemeriksaan sementara, pada praktik punglinya, tersangka menggunakan 4 rekening. Baik atas nama orang lain maupun dirinya. Korban punglinya adalah perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. Menurut investigasinya pungli tersebut sebesar Rp2 juta sampai 60 juta. Tindakannya disangka dari Juni hingga November 2016 .

Kasus Korupsi (PR PKN)


Kasus Korupsi: Kasus Kuota Impor Daging Sapi
Brigitta Maura Tabiat, 10H

Pada November 2013, Ahmad Fathanah dikenakan gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang. Fathanah mendapatkan vonis 14 tahun penjara dengan denda Rp1 milliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Fathanah ditangkap oleh KPK jika Fathanah berada di sebuah kamar hotel. Fathanah sebelumnya dikabarkan bertemu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 12.30 di Komplek Parlemen, Senayan.
            Lima anggota Majelis Hakim setujui bahwa Fathanah terbukti telah melakukan tindak korupsi serta tindak pencucian uang. Dalam siding, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa diberi vonis 7,5 tahun dan denda Rp.500 juta  untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi  an 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar untuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
           Kemudian, Fathanah diketahui dekat dengan tokoh-tokoh PKS ini diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3miliar rupiah daribos PT. Indoguna. Lalu, uang itu akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishak untuk melancarkan pengurusan proses kuota impor daging sapi dari Kementerian Pertanian.
         Setelah Fathanah ditangkap, Lufthi Hasan Ishak mengundurkan diri dari posisi Presiden PKS dikarenakan KPK kembali mengumumkan penetapan status tersangka kepadanya.
         Ia kemudian dikenakan vonis 16 tahun penjara. melanggarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KRONOLOGIS:
1)   Pada 30 Desember 2012, saksi Ahmad Fathanah menghubungi saksi Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda buat dipertemukan dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Mereka sepakat bertemu di ruang pribadi (private room) Restoran Angus Steak House di Senayan City
2)   28 Januari 2013, malam, Maria dan Arya, bertemu dengan Fathanah. Saat itu, Fathanah meminta uang Rp1 miliar kepada Maria.
3)   Selanjutnya, pada 29 Januari 2013 sore, Ahmad Fathanah mendatangi kantor PT IU di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam bernomor polisi B 1739 WFN. Selanjutnya ia pergi menuju Hotel Le Meridien lalu bertemu dengan Maharani Suciyono. Setelah itu, tim KPK datang dan menangkap Ahmad dan Maharani. Saat ditangkap, Rp,980 juta ditemukan dan disita. Fathanah memberi Rp10 juta kepada Maharany dan Rp10 Juta diambil oleh Fathanah.

Sumber:https://www.selasar.com/politik/5-kasus-korupsi-era-kpk-yang-sempat-heboh
http://nasional.inilah.com/read/detail/1998985/inilah-kronologi-kasus-suap-impor-daging-sapi

Kronologi Kasus Korupsi Ratu Atut



Ini kronologi kasus yang menjerat Ratu Atut

2 Oktober 2013, Penangkapan Adik Atut
 KPK menangkap lima orang terkait dengan kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) senilai Rp 2-3 miliar. Dua dari lima tersangka itu adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah

 3 Oktober 2013, Adik Atut ditetapkan sebagai tersangka
Sehari setelah penangkapan, Akil Mochtar dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK tersebut. Keduanya juga langsung ditahan oleh KPK. Kasus itu kemudian menyeret Ratu Atut, karena diduga terlibat dalam kasus suap itu.

 3 Oktober 2013, Atut dicekal ke luar negeri
Setelah Akil Mochtar dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kasus sengketa Pilkada Lebak Banten senilai Rp 2-3 miliar, Atut juga dicekal ke luar negeri pada 3 Oktober 2013 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

11 Oktober 2013, Atut diperiksa pertama kali untuk kasus suap
KPK memeriksa Atut sebagai saksi untuk adiknya Wawan pertama kali pada 11 Oktober 2013, atau tepat delapan tahun berkuasa di Banten. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak

 19 November 2013, Atut kembali diperiksa KPK
Gubernur Banten Atut Chosiyah kembali diperiksa oleh KPK pada 19 November 2013. Atut diperiksa selama tujuh jam dan keluar pukul 16.46 WIB dengan wajah memerah. Kepada wartawan, Atut mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan sarana dan prasarana di pemerintahannya.

"Saya sudah memberikan keterangan terkait dengan sarana dan prasarana di Pemprov Banten," kata Atut di halaman gedung KPK, Selasa, 19 November 2013. Sayangnya, Atut tak menjelaskan lebih detail ihwal keterangan yang dia maksud.

Wawan, adik Atut, juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi Alkes di Banten
Selain kasus suap Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga ditetapkan tersangka dalam kasus Alkes ini bersama pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari dalam proyek senilai Rp 23 miliar ini tersebut.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten bermula dari pengembangan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi yang menyeret Wawan. Dalam kasus ini, KPK juga mengendus keterkaitan Rati Atut.

 12 Desember 2013, ekspose kasus Alkes di Banten
Terkait kasus Alat Kesehatan (Alkes) Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten senilai Rp 23 miliar, KPK sudah menemukan dua barang bukti yang cukup keterlibatan Atut. Namun, KPK belum menerbitkan sprindik karena penyidik masih merampungkan pemberkasan perkara.

"Dalam kasus Alkes Banten, juga di dalam ekspos 12 Desember 2013, untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan (Atut) juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasal-pasalnya di dalam sprindik yang menyusul kemudian," katanya.

16 Desember 2013, sprindik Atut ditandatangani
KPK menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sprindik ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad

 17 Desember 2013 (dini hari), KPK geledah rumah Atut
Selasa, 17 Desember 2013, KPK menggeledah rumah Atut di Jalan Bhayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, dini hari. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dua koper berisi dokumen. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tim KPK masih melakukan verifikasi dan validasi terhadap semua barang-barang dan dokumen yang disita


17 Desember 2013, Atut ditetapkan jadi tersangka
KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam perkara Pilkada Lebak senilai Rp 2-3 miliar dan korupsi Alkes di Banten senilai 23 miliar pada 17 Desember 2013.

20 Desember 2013, Atut periksa lalu ditahan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya ditahan KPK usai diperiksa, Jumat (20/12). Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa selama enam jam. Ratu Atut dititipkan di Rutan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Setelah diperiksa KPK, begitu keluar Atut tampak menggunakan baju tahanan KPK. Atut ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan guna kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka, suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.

Saat datang tadi pagi, wajah politisi Golkar itu pucat pasi. Saat turun dari mobil pajero sport hitam bernopol B 22 AAH, Atut tampak dipapah oleh ajudannya. Atut tidak berkomentar apapun dan langsung masuk.

Nadira 10H via merdeka.com

Kronologi Kasus Bank Century



Desember 2012 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan kepada tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah bertanggung jawab atas kerugian negara akibat penggelontoran dana talangan Century.
Februari 2013 KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
15 November 2013 KPK menahan Budi Mulya setelah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
6 Maret 2014 Budi Mulya menjalani sidang pertama
16 Juni 2014 Jaksa menuntut Budi Mulya dengan pidana penjara 17 tahun dan denda 800 juta karena menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sehingga merugikan keuangan Negara Rp7 triliun.
Kronologi kasus dana talangan Bank Century
2004 Bank CIC milik Robert Tantular merger dengan Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century. Setelah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century bulan November 2008, akhirnya pada Oktober 2009 Bank Century Tbk telah berganti nama menjadi Bank Mutiara Tbk.
15 September 2008 Bank Indonesia memerintahkan pengurus Bank Century untuk menghadirkan Robert Tantular ke Bank Indonesia (BI) untuk dimintai komitmen turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan operasional Bank Century.
BI dalam siaran persnya tertanggal 21 Januari 2010 mengatakan bahwa sejak menemukan indikasi bahwa Robert Tantular merupakan pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk yang bersama RAR dan HAW menguasai 70 persen saham, maka pada tanggal
15 Oktober 2008 Bank Indonesia mewajibkan Robert Tantular, RAR, dan HAW -yang menguasai 70% saham Bank Century- untuk menandatangani Letter of Commitment (LoC) yang berisi bahwa mereka bertiga tersebut bertanggung jawab atas kelangsungan operasional Bank Century.
31 Oktober dan 3 November 2008 Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas yang serius dan manajemen Bank Century mengajukan permintaan pinjaman jangka pendek senilai Rp 1 triliun dari Bank Indonesia.
Image copyright AFP Image caption Sri Mulyani hadir sebagai saksi pada Mei 2014
5 November 2008 Gubernur BI memutuskan menempatkan Bank Century dalam status dalam pengawasan khusus.
6 November 2008 Karena pengajuan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FJPP), Bank Indonesia mulai menempatkan pengawasnya.
BI juga mengeluarkan surat yang melarang penarikan dana dan rekening simpanan milik pihak terkait, baik giro, tabungan, maupun deposito, yang merupakan prosedur yang ditujukan kepada bank-bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus.
13 November 2008 Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan masalah Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang mengikuti pertemuan G20 di Washington D.C.
16 November 2008 Mempertimbangkan bahwa pemegang saham mayoritas tidak menjalankan LoC tanggal 15 Oktober 2008, maka pada tanggal 16 November 2008 pihak-pihak tersebut diikat kembali dalam LoC kedua.
20 November 2008 Bank Indonesia mengajukan permohonon cekal kepada seluruh pengurus Bank Century dan Pemegang Saham Pengendali. Permohonan Bank Indonesia itu diajukan kepada Menteri Keuangan.
Image caption Boediono dalam kesaksian mengatakan FPJP diberikan guna menghindari krisis
21 November 2008 Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan anggota komite termasuk Gubernur Bank Indonesia, yang saat itu dijabat oleh Boediono. Lembaga Penjamin Simpanan, LPS, yang dibentuk berdasarkan Undang Undang mengambil alih kepemilikan bank ini dengan menguasai 90% lebih saham Bank Century.
25 November 2008 Bank Indonesia melapor ke Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh Robert Tantular bersama dua pemilik lainnya.Ketiga orang ini menguasai 70 persen saham bank Century Tbk.
Dalam keterangannya di depan pansus Century tanggal 19 Januari 2010, mantan Kabareskrim Susno Duadjie mengatakan polisi menangkap Robert Tantular di rumahnya tanggal 25 November 2008. Susno mengaku baru bisa berkoordinasi dengan BI, dua hari setelah penangkapan tersebut.
21 Oktober 2009 Pemilik baru Bank Century Tbk yaitu Lembaga Penjamin Simpanan -yang mendapatkan dana dari iuran bank-bank yang ikut mendirikannya- memutuskan mengganti namanya menjadi Bank Mutiara Tbk.
Image copyright AFP Image caption Bank Century berganti nama menjadi Bank Mutiara Oktober 2009
Saksi penting
1 Mei 2014 Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Tipikor mengatakan bahwa keputusan pemerintah Indonesia mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century pada 2008, merupakan keputusan yang tepat.
9 Mei 2014 Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyatakan pemberian Fasilitas Pemberian Kredit Jangka Pendek FPJP kepada Bank Century sebesar RP689 milliar dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi krisis seperti 1997/1998.

Kasus Simulator SIM, Libatkan Dua Jenderal Polisi


Pelaku : Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri  Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang

Lapas : Lapas Sukamiskin, Bandung

Kerugian : Rp. 121,6 miliar

Divonis 10 tahun penjara






By: Roosvita Nareswari W. 10H

Kasus Korupsi Ratu Atut

Kasus Korupsi Ratu Atut (Gubernur Banten periode 2007-2014)
Hj. Ratu Atut Chosiyah, S.E ( lahir di Ciomas, Serang, Banten, 16 Mei 1962; umur 54 tahun) adalah Gubernur Banten yang menjabat dua periode sejak 11 Januari 2007 hingga resmi dinonaktifkan pada 13 Mei 2014. Ia adalah Gubernur Wanita Indonesia pertama. Pada 4 Januari 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim radiogram tentang keputusan presiden (keppres) penetapan gubernur melalui Depdagri.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru dalam dua kasus dugaan korupsi yakni sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta kasus Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten.
Kasus sengketa pilkada Lebak, Banten, berawal dari kekalahan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Amir-Kasmin dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Selama proses hukum inilah Ratu Atut diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin. Dalam dakwaan jaksa, Akil disebutkan meminta Rp3 miliar tetapi Tubagus Chaeri Wardana hanya menyanggupi Rp1 miliar. MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak dan memerintahkan penghitungan ulang.
Atut sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah lebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.
Pada 2 Oktober 2013, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Ratu Atut. Wawan juga merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Satu hari pasca penangkapan, Akil dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Atut pun resmi dicekal oleh imigrasi.
Pada 17 Desember 2013 KPK menetapkan Atut sebagai tersangka. Tiga hari kemudian, ia pun resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
"Dalam kasus tersebut tersangka Atut Chosiyah dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka TCW dalam kasus pemberian terhadap ketua MK Akil Mochtar," tambah Samad.
Media nasional melalui situs internet ramai menyebut status baru Atut hanya berselang beberapa jam setelah sejak semalam hingga sekitar pukul 07.30 pagi tadi, sekelompok penyidik mendatangi rumah dinas Gubernur Banten di Jalan Cipocok 51, Serang, Tangerang. Penggeledahan menurut KPK dilakukan terkait kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pimpinan KPK perah menyatakan kasus korupsi di Banten bermodus keluarga dimana sanak-saudara Atut dan Wawan memang banyak yang menjadi penguasa di provinsi tersebut.
Wawan sendiri tidak memiliki jabatan resmi dalam pemerintahan tetapi disebut-sebut mempunyai kewenangan besar dalam menetapkan proyek fisik di berbagai tempat di Banten.
Akibat dugaan kasus korupsi yang melibatkan keluarga besar ini, parlemen dan pemerintah berniat mengubah aturan dalam UU Pilkada yang membatasi keterlibatan sebuah dinasti politik.
Atut dilantik menjadi Gubernur Banten tahun 2005, menggantikan Djoko Munandar yang saat itu ditangkap penyidik juga karena kasus korupsi.
"Telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan dan menetapkan status dalam kasus ini," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan kemajuan kasus ini, Selasa (17/12) siang. Dalam kasus yang saat ini ditangani KPK, ia dikenai pasal 6 ayat 1a UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pada 11 Agustus, Jaksa Penuntut Umum Tipikor Edi Hartoyo membacakan tuntutannya. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata Edi. Menurut jaksa, Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK dalam menangani sengketa pilkada Lebak, Banten.

Sumber:      http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2013/12/131216_ratuatuttsk
https://id.wikipedia.org/wiki/Ratu_Atut_Chosiyah