Sunday, November 20, 2016

Kasus Korupsi HW Chrisna Arie Fawwaz 10H

KASUS KORUPSI GAYUS TAMBUNAN

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan lahir di Jakarta, 9 Mei 2016. Di usia yang muda, ia sudah memegang uang ratusan miliyar yang tersebar di berbagai rekening dan deposito. Ia juga memiliki rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, dan 31 batang emas masing-masing 100 g. Dari keluarganya yang biasa saja, Gayus terlahir menjadi seseorang yang luar biasa.

Gayus sempat dipindah-tugaskan di Jakarta di bagian Penelaan Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak sampai diberhentikan Karena tersandung kasus mafia pajak yang melibatkan oknum apparat dari kejaksaan, kepolisian, dan aparatur pemerintah lain pada tahun 2010.

Tertanggal 1 Maret 2012, setelah melewati berbagai sidang, akhirnya Gayus dijerat dengan pasal berlapis ketika jaksa penuntut umum menuntut Gayus dengan empat dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama, ia dijerat pasal UU Nomor 21 Tahun 2000, ia diduga menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius dan Rp 35 milyar dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT. Bumi Resources, dan PT. Arutmin.

Gayus dikenakan hukuman untuk membayar pidana denda sebesar RP 1 Miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.


Dalam dakwaan kedua, Gayus dianggap telah menerima gratifikasi sebesar US$ 659.800 dan 9,6 juta SGD namun tidak melaporkan ke KPK. Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Gayus dijerat dengan pasal UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan asal usul harta kekayaan ke dalam penyedia layanan jasa keuangan. Dalam dakwaan yang terakhir, mengingat Gayus pernah ditemukan berada di Bali dan Singapura, sudah barang tentu ada orang dalam yang memuluskan aksinya tersebut. Ia akhirnya didakwa dengan kasus penyuapan yang dilakukan pada sejumlah petugas rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang bertujuan agar dapat dengan mudah keluar masuk tahanan.

Saturday, November 19, 2016

Kasus Korupsi HW (Jayvee 10H)

Korupsi Proyek Pengadaan Al Quran Kemenag

Pada September 2013, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari diperiksa oleh KPK atas keterkaitannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium periode 2011-2013 di Kementerian Agama.

KPK lalu menetapkan Jauhari sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan Negara yang melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag) yang telah lebih dulu menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya.
Zulkarnen Djabar kemudian divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan, sementara putranya, Dendy Prasetya, divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, April lalu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara bagi Ahmad Jauhari, serta kewajiban membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Kemudian, ia juga harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp100 juta dan USD15 ribu namun dikurangkan lantaran sudah mengembalikannya ke KPK. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 13 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan USD15 ribu. Usai vonis tersebut, Jauhari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahkan menjatuhkan pidana penjara lebih berat terhadap Ahmad Jauhari, dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara.
KRONOLOGY:
  • September 2013, Ahmad Jauhari diperiksa oleh KPK atas keterkaitannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium periode 2011-2013 di Kementerian Agama.
  • Lalu,KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
  • April 2013, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara bagi Ahmad Jauhari, serta kewajiban membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.


Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi Artalyta Suryani

Kasus korupsi di Indonesia yang melibat pejabat Negara:
(Kasus Artalyta Suryani)


Artalyta Suryani alias Ayin adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008 atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai 660.000 dolar AS. Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan pejabat-pejabat dari kantor Kejaksaan Agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat negara. Kasus ini juga melibatkan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hasil penyadapan tersebut diputar di stasiun-stasiun televisi nasional Indonesia.

Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan. Pada 21 Mei 2008, Artalyta Suryani, diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan minimal satu tahun, dalam dakwaan primer jaksa. Dan pada 18 Juni 2008, Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Artalyta Suryani kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda siang ini masih mendengar keterangan saksi yaitu staf pegawai Kejaksaan Agung bernama Paino dan rekan Artalyta Suryani yang bernama Romulus Pranata. Pada 14 Juli 2008, Dalam persidangan, Artalyta membantah rekaman suara yang selama ini diperdengarkan sebagai suaranya. Lalu, JPU menolak pembelaan yang diajukan Artalyta pada 18 Juli 2008. Lalu pada 21 Juli 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini kembali menyidangkan Arhalyta Suryani sebagai terdakwa dalam kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan dengan agenda pembacaan duplik atau pembelaaan atas replik Jaksa Penuntut Umum Artalyta. Saat hadir di ruang persidangan pagi tadi Artalyta tampak lesu. Pada 29 Juli 2008, Terdakwa penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, dihukum sesuai tuntutan jaksa, yaitu selama lima tahun, dan denda Rp 250 juta, oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago bersama empat hakim lainnya menyatakan tidak ada alasan yang meringankan dari perbuatan Artalyta. Mereka menilai perbuatan wanita yang biasa disapa Ayin itu telah mencederai tatanan penegakan hukum di Indonesia. Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit yang memberatkan hukuman. Dan pada 4 November 2008, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menambah hukuman Artalyta Suryani lima bulan kurungan dari sebelumnya lima tahun penjara dan denda Rp. 250 juta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan. Pada 21 Februari 2009, Artalyta Suryani, tetap divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Artalyta. Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar di Jakarta. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang menghukum Artalyta lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.